Dua Kapal Berbendera Tanzania Terungkap dalam Waktu 11 Hari — MV King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin, MV Ocean Porter 2,6 Ton Sabu Cair. BNN Sebut Ada “Irisan dan Kaitan”
BATAM | BCNEWS.id — Pengungkapan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania bukan sekadar cerita keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini justru membuka pertanyaan yang lebih serius:
Untuk siapa 2,6 ton sabu cair senilai hampir Rp8,5 triliun tersebut dikirim?
Siapa pemilik barang?
Siapa pemodalnya?
Siapa yang mengatur perjalanan kapal?
Dan siapa yang dipersiapkan menerima serta mendistribusikan narkotika tersebut apabila berhasil masuk ke Indonesia?
Pertanyaan itu menjadi penting karena hanya dalam rentang 11 hari, aparat Indonesia mengungkap dua pengiriman barang terlarang dalam skala luar biasa melalui
Pada 6 Agustus 2026, tim gabungan menggagalkan pengiriman 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari MV King Sun.
Kemudian pada 17 Agustus 2026, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengintersepsi MV Ocean Porter yang membawa sekitar 2,6 ton sabu cair.
Keduanya sama-sama menggunakan kapal berbendera Tanzania.
BNN: ADA IRISAN DAN KAITAN
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah memberikan sinyal penting mengenai hubungan kedua perkara tersebut.
BNN menyatakan pengungkapan sabu cair MV Ocean Porter memiliki “irisan dan kaitan” dengan kasus ketamin MV King Sun.
Namun, keterkaitan tersebut masih dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Pernyataan itu menjadi sangat penting.
Artinya, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada awak kapal yang tertangkap.
Aparat perlu membongkar struktur jaringan mulai dari pemilik barang, pemodal, pengendali kapal, pemasok, penghubung lintas negara hingga pihak yang dipersiapkan sebagai penerima barang.
POLA YANG PATUT DICERMATI
Sedikitnya terdapat beberapa kesamaan yang kini menjadi perhatian.
Pertama, kedua kapal sama-sama berbendera Tanzania.
Kedua, terdapat pola perubahan identitas kapal. BNN menyatakan MV Ocean Porter sebelumnya diketahui menggunakan nama MV Rain Maker.
Ketiga, pergerakan kapal dinilai tidak biasa. MV Ocean Porter terpantau bergerak melintasi sejumlah kawasan, termasuk Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.
Keempat, awak kapal didominasi warga negara Myanmar.
Dalam MV Ocean Porter, seluruh 10 awak kapal merupakan warga negara Myanmar.
Sementara MV King Sun diawaki tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan.
Meski demikian, kewarganegaraan awak kapal tentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan jaringan. Justru struktur komando di atas para awak itulah yang perlu diungkap.
MV KING SUN TERNYATA BUKAN SEKALI BEROPERASI
Fakta lain yang semakin memperkuat urgensi pengembangan jaringan muncul dari penyidikan terhadap MV King Sun.
Bareskrim Polri mengungkap kapal tersebut diduga telah melakukan tiga kali perjalanan penyelundupan ketamin.
Pengiriman pertama disebut berlangsung pada Februari 2026 dengan tujuan Filipina.
Pengiriman berikutnya menuju Taiwan.
Sedangkan pengiriman ketiga membawa sekitar 1,298 ton ketamin menuju Indonesia, sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pola operasi lintas negara yang tidak sederhana.
Jika sebuah kapal dapat melakukan perjalanan berulang kali membawa barang terlarang dalam jumlah besar, pertanyaan berikutnya adalah:
Siapa yang mengendalikan operasinya?
