Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

BEA CUKAI–BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2,6 TON SABU CAIR, NILAINYA HAMPIR Rp8,5 TRILIUN

MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Dicegat di Perairan Karimun, 10 WN Myanmar Diamankan; 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Turut Ditemukan

BATAM | BCNEWS.id — Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berskala besar melalui jalur laut.

Sebanyak 2,6 ton methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair ditemukan di kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang berhasil diintersepsi aparat pada 17 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan analisis intelijen BNN bersama Bea Cukai yang mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan kapal.

Kapal tersebut diketahui sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker dan dalam perkembangannya beberapa kali berganti identitas. Pergerakan kapal terus dipantau hingga akhirnya tim gabungan mengerahkan armada untuk melakukan intersepsi di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.

SABU CAIR DISEMBUNYIKAN DALAM DRUM DAN TANGKI

Setelah kapal dikuasai, MV Ocean Porter dibawa menuju fasilitas Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

Petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan sejumlah perangkat, termasuk K9, backscatter, TruNarc, narkotest, dan perangkat identifikasi narkotika.

Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan cairan mencurigakan yang kemudian teridentifikasi positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi cairan methamphetamine dengan volume masing-masing sekitar 200 liter, serta satu outer tank berisi sekitar 1.000 liter.

Total berat bruto narkotika cair tersebut diperkirakan mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton.

BNN: BERPOTENSI MENYELAMATKAN 14,1 JUTA JIWA

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut memiliki potensi dampak sangat besar apabila sampai beredar di masyarakat.

Menurut kalkulasi BNN, 2,6 ton sabu cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.

Dengan asumsi satu cartridge dapat digunakan oleh lima orang, BNN memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dari sisi ekonomi, nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

10 WARGA NEGARA MYANMAR DIAMANKAN

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Para awak kapal selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk asal barang, pemilik atau pengendali kapal, pemesan, penerima barang di Indonesia, hingga jaringan internasional yang diduga terlibat.

Pengungkapan tidak berhenti pada keberadaan barang bukti dan awak kapal.

BNN menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di tingkat lebih tinggi.

1,57 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL JUGA DITEMUKAN

Selain narkotika, petugas menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai di dalam kapal.

Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa dari temuan rokok ilegal tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.

Dengan demikian, angka Rp4,463 miliar tersebut berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara dari rokok ilegal, bukan merupakan nilai 2,6 ton sabu cair yang berhasil diamankan.

DIDUGA TERKAIT KASUS 1,3 TON KETAMIN

Perkembangan kasus ini menjadi semakin menarik setelah BNN mengungkap adanya indikasi keterkaitan antara kasus MV Ocean Porter dengan penggagalan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.

Dalam perkara sebelumnya, tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan BNN menggagalkan penyelundupan sekitar 1.298 kilogram ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

BNN menyebut terdapat sejumlah irisan yang kini masih didalami penyidik.

Di antaranya adalah penggunaan kapal berbendera Tanzania, pergantian nama kapal secara berulang, pola pergerakan kapal yang dianggap anomali di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau, serta keterlibatan awak kapal berkewarganegaraan asing.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menggunakan jalur laut Indonesia secara terorganisasi.

SIAPA PEMILIK DAN PENERIMA 2,6 TON SABU?

Keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan dalam jumlah sangat besar tersebut patut mendapat apresiasi.

Namun, pengungkapan 2,6 ton sabu cair sekaligus memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Siapa pemilik sebenarnya narkotika tersebut?

Siapa yang membiayai pengiriman?

Siapa penerima 2,6 ton sabu cair tersebut di Indonesia?

Apakah telah tersedia jaringan distribusi di dalam negeri?

Dan yang tak kalah penting, apakah kasus MV Ocean Porter dan MV King Sun merupakan bagian dari satu jaringan narkotika internasional yang sama?

Nilai barang yang mencapai hampir Rp8,5 triliun dan penggunaan kapal lintas negara menunjukkan bahwa perkara tersebut layak didalami hingga aktor intelektual dan pihak yang mendanai operasi.

BEA CUKAI: COMMUNITY PROTECTOR

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

Keberhasilan operasi gabungan ini menunjukkan pentingnya pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi pola penyelundupan yang semakin kompleks.

Terlebih Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dan berada pada jalur perdagangan internasional yang berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional.

BCNEWS.id akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk penelusuran jaringan internasional, kepemilikan kapal, asal narkotika, serta pihak yang diduga menjadi penerima barang di Indonesia.

Tim Redaksi BCNEWS.id

Sumber informasi: keterangan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemberitaan ANTARA, serta materi konferensi pers pengungkapan kasus MV Ocean Porter.

BAGIKAN

admin

juray.ro@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Editors Picks

Top Reviews

Scroll to Top