Bcnews.id, JAKARTA — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) hanya berlangsung sekitar lima hari. Diangkat pada 18 September 2026, Silfester kemudian diberhentikan oleh pemegang saham pada 23 September 2026 setelah dilakukan evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.
Pemberhentian tersebut dikonfirmasi SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick. Menurut perusahaan, keputusan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pencopotan jabatan.
Nama Silfester menjadi sorotan karena ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah pemberitaan juga menyebut hukuman tersebut belum dijalani dan Silfester masih menjadi target eksekusi Kejaksaan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai proses due diligence sebelum seseorang dengan persoalan hukum tersebut ditempatkan pada posisi strategis di perusahaan negara.
Apakah seluruh rekam jejak hukum calon komisaris telah diperiksa secara menyeluruh? Siapa saja pihak yang melakukan verifikasi? Dan, apabila status hukum Silfester memang telah diketahui, bagaimana pertimbangan yang mendasari pengangkatannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan ini tidak berhenti pada pencopotan seorang komisaris.
Di sisi lain, tudingan bahwa pengangkatan tersebut merupakan hasil kesengajaan atau bagian dari praktik tertentu juga tidak sepatutnya disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Sampai saat ini, PT Pelindo Jasa Maritim menyatakan pemberhentian dilakukan setelah evaluasi dan sesuai mekanisme korporasi, sementara alasan rinci evaluasi tersebut tidak dijelaskan kepada publik.
Kini perhatian publik bergeser kepada aspek penegakan hukum.
Jika benar putusan pidana terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status pelaksanaan putusan tersebut dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: kapan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan?
Pencopotan dari jabatan komisaris adalah persoalan tata kelola korporasi. Sementara pelaksanaan putusan pidana merupakan ranah penegakan hukum.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Publik kini menunggu transparansi dari seluruh pihak terkait: apa yang terjadi dalam proses pengangkatan Silfester, siapa yang bertanggung jawab atas proses verifikasinya, dan bagaimana tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sebab, ukuran kepastian hukum bukan hanya terletak pada adanya putusan pengadilan, tetapi juga pada pelaksanaan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)
