Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Pemuda Karangjati, 205 Pil LL Disita

Bcnews.id, Ngawi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24), warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

SA diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 205 butir obat atau pil berwarna putih berlogo LL. Pil tersebut disimpan dalam dua botol plastik.

Selain ratusan pil, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi tersebut serta sejumlah barang lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut diduga diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata AKP M. Luthfi saat dikonfirmasi media, Jumat (2/10/2026).

Saat ini, barang bukti telah dikirim untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui AKP M. Luthfi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau menggunakan obat di luar ketentuan.

Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun penyalahgunaan sediaan farmasi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(And)

BAGIKAN

Andik

andikjurnalis88@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Editors Picks

Top Reviews

Scroll to Top