Bcnews.id, Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, KY diamankan di rumahnya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Bringin, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” ujar AKP Pras saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, KY mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Polisi menyebut, pelaku telah mengenal korban sejak sekitar 2025 dan kemudian menjalin hubungan tanpa status.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Peristiwa itu disebut terjadi sejak sekitar pertengahan 2025 hingga Agustus 2026 dan dilakukan di rumah pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026,” jelas AKP Pras, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler milik pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan permintaan visum, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya.
AKP Pras menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut melibatkan anak.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.
Saat ini, KY telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Masyarakat, khususnya para orang tua, juga diimbau meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
“Kami mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.(And)
