Bcnews.id, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Seorang pria berinisial AFN (29) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (16/10/2026).
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mencuri loker kasir beserta uang tunai sekitar Rp1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,73 juta.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban menerima notifikasi dari aplikasi CCTV rumah makannya sekitar pukul 03.30 WIB. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas, korban melihat seorang pria masuk ke area rumah makan, menuju ruang kasir, lalu keluar sambil membawa laci kasir.
Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui loker kasir telah hilang, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menduga loker kasir tersebut dibongkar menggunakan dua obeng dan sebuah kunci pas. Uang yang berada di dalamnya kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua obeng, satu kunci pas, tiga bungkus rokok, satu earphone, serta uang tunai Rp36 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Sementara itu, petugas masih mencari loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi.
Atas perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Pras saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan tempat usaha dan memanfaatkan CCTV sebagai sarana pendukung pengawasan.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Polres Ngawi menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ngawi.(And)
