Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Janji Ganti dengan Mobil Tak Terwujud, Lisa Mariana Diklaim Berutang Puluhan Juta

Bcnews.id, JAKARTA – Kuasa hukum Novi Anggriani, Bambang Sri Pujo Sakti, mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan pinjaman dana yang belum dikembalikan oleh Lisa Mariana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bambang menyebut hubungan antara Novi dan Lisa berawal dari rasa empati. Saat itu, Novi mengaku memberikan pendampingan sekaligus bantuan finansial kepada Lisa yang tengah menghadapi persoalan pribadi.

Menurut Bambang, bantuan tersebut awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti biaya makan, transportasi, dan kebutuhan lainnya. Namun, seiring waktu, nilai pinjaman disebut terus bertambah hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Ia juga mengungkapkan bahwa Lisa sempat menjanjikan sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning sebagai bentuk pengganti utang. Akan tetapi, hingga kini kendaraan yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah diserahkan kepada Novi.

Sebagai langkah penyelesaian, Bambang menyatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada Lisa Mariana. Namun, hingga saat ini, menurutnya belum ada tanggapan maupun pengembalian dana dari pihak yang bersangkutan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Klien kami hanya menginginkan haknya dikembalikan tanpa harus menempuh proses hukum,” ujar Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Bambang juga mengklaim telah menerima informasi adanya sejumlah pihak lain yang mengaku memiliki persoalan serupa dengan Lisa Mariana. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini ditulis, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan maupun tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum Novi Anggriani. Oleh karena itu, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan klaim sepihak dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BAGIKAN

Titik

nessamediakreasi@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Editors Picks

Top Reviews

Scroll to Top