Bcnews.id, JAKARTA – Gelombang kritik terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kembali menguat. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menuding implementasi program nasional tersebut telah bergeser dari semangat ekonomi kerakyatan menuju praktik yang mereka sebut sebagai legalisme otoritarian serta berpotensi melahirkan monopoli dalam proyek bernilai ratusan triliun rupiah.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda atau Bung Dendy, menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, orientasi pembangunan koperasi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.
“Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa,” ujar Bung Dendy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam kajian yang dipublikasikan Institut Marhaenisme 27, GMNI mengungkap dugaan adanya mekanisme yang dinilai mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menyoroti penggunaan regulasi yang dianggap membuka ruang penunjukan langsung kepada satu perusahaan dalam pembangunan gerai koperasi di berbagai daerah, sehingga memunculkan kekhawatiran atas praktik monopoli serta berkurangnya peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam proyek tersebut.
GMNI juga mengangkat besarnya nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun apabila target pembangunan puluhan ribu unit gerai direalisasikan. Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan alokasi Dana Desa yang disebut berpotensi terserap untuk mendukung program tersebut, sehingga dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, DPD GMNI mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Karena itu, mereka mendesak agar seluruh proses pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih dijalankan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif guna mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.
Hingga berita ini ditulis, kritik yang disampaikan DPD GMNI DKI Jakarta merupakan pandangan dari salah satu pihak. Tanggapan resmi dari pemerintah maupun instansi terkait atas berbagai tudingan tersebut masih dinantikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
