Bcnews.id, JAKARTA — Tekanan publik terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat respons politik dari jajaran Pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan DPR lainnya menandatangani surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi sorotan karena memuat konsekuensi moral dan politik yang tidak biasa. Dalam surat itu, para pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila target pengesahan RUU tidak terpenuhi.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah gelombang aspirasi masyarakat yang pada 27 Agustus 2026 menggelar aksi di Jakarta, salah satunya menuntut percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama menjadi perhatian publik.
Menurut Dasco, percepatan pembentukan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
“RUU Perampasan Aset adalah agenda penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Karena itu tidak boleh ada lagi penundaan,” ujar Dasco.
Empat Poin Komitmen
Surat komitmen tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut memuat empat poin utama.
Pertama, menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas dalam agenda legislasi.
Kedua, mendorong pembahasan bersama antara DPR, khususnya Komisi III, dan Pemerintah dilakukan secara serius, terukur, serta memiliki target waktu yang jelas.
Ketiga, menetapkan target penyelesaian dan pengesahan RUU paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sementara poin keempat menjadi bagian yang paling menyita perhatian publik, yakni adanya pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU tersebut tidak berhasil disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Surat komitmen itu disebut turut ditandatangani oleh pimpinan DPR lainnya, yakni Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menjawab Aspirasi, Sekaligus Menjawab Keraguan
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjawab desakan masyarakat yang selama ini mempertanyakan lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam berbagai aksi, masyarakat menuntut agar regulasi tersebut tidak kembali berhenti pada sebatas wacana politik. Aspirasi itu muncul karena RUU Perampasan Aset telah lama bergulir dan belum juga mencapai tahap pengesahan.
Dasco menyebut penandatanganan komitmen tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan DPR terhadap aspirasi masyarakat.
“Agar aspirasi itu dijawab dengan kerja nyata, maka kami taruh komitmen di atas kertas. Mari kita kawal bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Dasco juga mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memicu kericuhan.
“Sampaikan aspirasi dengan sehat dan mulia untuk rakyat. Jauhi anarkis, rusuh, dan penyusup yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Target Ambisius, Proses Legislasi Tetap Menjadi Tantangan
Meski komitmen tersebut disambut sebagai sinyal politik yang kuat, target pengesahan pada 15 Desember 2026 tetap menjadi pekerjaan besar.
Pembentukan sebuah undang-undang tidak hanya bergantung pada pernyataan pimpinan DPR, tetapi juga membutuhkan pembahasan substansi secara mendalam antara DPR dan Pemerintah.
RUU Perampasan Aset sendiri menyentuh persoalan sensitif terkait mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, percepatan pembahasan harus tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di satu sisi, publik menuntut negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun di sisi lain, sejumlah aspek hukum dalam RUU tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Dengan demikian, percepatan tidak semestinya dimaknai sebagai pembahasan yang tergesa-gesa.
Ujian Kredibilitas DPR
Pernyataan kesiapan mundur apabila target tidak tercapai kini menempatkan Pimpinan DPR dalam sorotan yang lebih besar.
Komitmen politik tersebut bukan sekadar persoalan tanda tangan di atas kertas, melainkan akan diuji melalui langkah konkret, mulai dari penetapan agenda, intensitas rapat pembahasan, keterbukaan terhadap masukan publik, hingga kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
Bola kini berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk membuktikan bahwa target tersebut bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan massa.
Masyarakat pun memiliki peran penting untuk terus mengawal proses pembentukan RUU tersebut secara kritis dan objektif.
Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi penanda penting. Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan dengan substansi yang kuat dan tetap menjunjung kepastian hukum, DPR dapat menunjukkan bahwa tekanan publik benar-benar diterjemahkan menjadi kerja legislasi.
Namun jika target kembali meleset, publik tentu akan kembali mempertanyakan: apakah komitmen mundur itu benar-benar akan dijalankan, atau hanya menjadi bagian dari janji politik yang kembali menunggu pembuktian?
RUU Perampasan Aset kini bukan hanya ujian bagi pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara, tetapi juga ujian nyata bagi kredibilitas lembaga legislatif di hadapan rakyat.
