Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Mahfud MD Dorong Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar Terbuka

Bcnews.id, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, , menilai proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, , sebaiknya menjadi ruang pembuktian yang terbuka demi menghadirkan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam siniar Terus Terang, Mahfud menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga pihak pelapor memiliki kepentingan untuk hadir dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Dalam perkara aduan seperti ini, terlapor (pihak terkait) memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan membuktikan kebenaran materiil,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, forum pengadilan merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka, termasuk dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim menjalankan perannya secara independen dengan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak.

“Tendensinya sudah saling serang masing-masing pihak. Kita berharap kepada hakim agar mencari kebenaran materiil atas kasus ini, jangan menyembunyikan sesuatu dan jangan mencari celah menghilangkan fakta karena nanti bisa menjadi liar di tengah publik. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran dan tidak mentolerir kedua pihak yang hanya ingin saling menang,” kata Mahfud.

Mahfud juga berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pembuktian secara langsung.

“Kita berharap sidangnya dapat dilihat oleh publik. Masyarakat sekarang lebih pintar dalam mengawal upaya penegakan kebenaran materiil,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung sejumlah hal yang menurutnya dapat diuji melalui mekanisme persidangan, antara lain mengenai dokumen ijazah, proses administrasi di lingkungan universitas, hingga data akademik yang menjadi bagian dari polemik. Ia menegaskan bahwa berbagai pertanyaan tersebut merupakan hal yang layak diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di pengadilan, bukan disimpulkan di ruang publik.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diketahui sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, terdakwa yang dikenal sebagai Dr. Tifa memilih menolak opsi tersebut dan meminta perkara tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.

Mahfud menambahkan bahwa polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi telah berlangsung cukup lama dan memicu perdebatan luas di masyarakat. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Jokowi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan benar atau tidaknya berbagai klaim yang berkembang mengenai keaslian dokumen ijazah tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berada pada kedudukan yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(**)

BAGIKAN

Titik

nessamediakreasi@gmail.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Editors Picks

Top Reviews

Scroll to Top