Bcnews.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Amar putusan tersebut menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah.
Gugatan praperadilan diajukan Roy Suryo setelah mempertanyakan keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara. Melalui kuasa hukumnya, Roy sebelumnya meminta pengadilan menyatakan penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta agar surat perintah penangkapan dan penahanan dibatalkan, memulihkan nama baiknya, serta menghentikan proses pelimpahan perkara sebelum adanya putusan praperadilan. Permohonan tersebut memuat sedikitnya 11 poin petitum yang diajukan kepada majelis hakim.
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Meski hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan, pokok perkara pidana yang menjerat Roy Suryo tetap mengikuti mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada tindak lanjut aparat penegak hukum pascaputusan tersebut.
(**)
