Bcnews.id, Ngawi – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di lokasi hajatan di Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan warga bersama aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diamankan setelah diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik tamu undangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban tengah menghadiri acara hajatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AE 5046 JB di pinggir jalan dekat lokasi acara.
Aksi pelaku terungkap setelah seorang petugas parkir melihat gerak-gerik mencurigakan. Pelaku yang bukan pemilik kendaraan terlihat berusaha menyalakan sekaligus menggeser sepeda motor tersebut.
Petugas parkir kemudian menegur dan meminta keterangan kepada pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor itu bukan miliknya. Pelaku bahkan mengakui hendak membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Ngawi yang tengah melaksanakan Patroli Siaga Reserse (PAGAR), bersama anggota Polsek Karanganyar dan masyarakat, segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, serta satu buah kunci duplikat yang diduga digunakan dalam percobaan pencurian.
Hasil pengembangan petugas mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada 2023.
Kapolres Ngawi AKBP Moh Amirul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata mengapresiasi kesigapan petugas parkir dan masyarakat yang membantu menggagalkan dugaan aksi pencurian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat dalam mengenali aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat mengenali aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada petugas. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” ujar Pras, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun lokasi keramaian. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik dinilai penting untuk mencegah tindak pencurian.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.(And)
