Bcnews.id, JAKARTA – Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menilai dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan persoalan hukum yang serius apabila terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan Dwi Cahyo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap penyelenggaraan negara apabila terbukti benar berdasarkan putusan pengadilan.
“Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu,” ujar Dwi Cahyo kepada awak media. Rabu, (8/7/2026)
Ia berpendapat, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka implikasinya dapat meluas terhadap berbagai aspek ketatanegaraan, mengingat Joko Widodo telah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024.
Meski demikian, hingga saat ini dugaan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana terkait tuduhan tersebut.
Di sisi lain, Joko Widodo secara konsisten membantah tudingan penggunaan ijazah palsu. Tim kuasa hukumnya juga berulang kali menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli serta menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk memberikan kepastian atas polemik yang berkembang di ruang publik.
Sejumlah institusi, termasuk pihak universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan, sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai status dokumen akademik yang dimiliki mantan kepala negara tersebut. Namun demikian, perbedaan pandangan di antara para pihak masih berlanjut dan kini disalurkan melalui mekanisme hukum.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau publik. Hasil akhir akan bergantung pada pembuktian di persidangan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
